Asuransi Kecelakaan Karyawan Kulonprogo

Asuransi Kecelakaan Karyawan Kulonprogo  
Apa hal terbaik berikutnya untuk mencegah kecelakaan?

Memiliki Kecelakaan Rencana Perlindungan dengan asuransi kecelakaan. Kebanyakan orang berpikir itu tidak pernah bisa terjadi pada mereka, tapi setiap tahun, ada hampir 105.182 kasus kecelakaan yang dilaporkan.

Sementara itu, untuk kasus kecelakaan berat yang mengakibatkan kematian tercatat sebanyak 2.375 kasus dari total jumlah kecelakaan kerja.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Muji Handaya mengatakan, jumlah kecelakaan kerja dari tahun ke tahun mengalami tren peningkatan.

Dalam mengantisipasi resiko tersebut, perusahaan sebaiknya memberikan proteksi tambahan bagi para karyawannya dengan memberikan perlindungan selama 24 jam dengan Asuransi Kecelakaan.

Apabila resiko terjadi, maka secara materiil dan spirituil akan merugikan keluarga yang bersangkutan, termasuk juga perusahaan tempat ia bekerja, yang secara moril terdorong untuk memberikan santunan kepada ahli warisnya.

Pertanggungan atas kejadian-kejadian tak terduga seperti kematian, cidera atau sakit, dapat dikelola melalui Asuransi Kumpulan atau group yang dikemas sebagai Asurasni Jiwa Kumpulan/group, asuransi kecelakaan kerja serta santunan Perawanan rumah sakit.

Karyawan  akan memperoleh manfaat berupa asuransi jiwa yang perlindungannya berlangsung 24 jam selama 365 hari baik pada saat berada dalam jam kerja  maupun di luar jam kerja.
 

untuk memiliki asuransi kecelakaan karyawan
segera call/ sms

087839872358
email:sinarmasindonesia@gmail.com
BBM 7FA55E9E WhatsApp 08562863962