Asuransi Kecelakaan Karyawan

Program asuransi kecelakaan untuk karyawan memberikan perlindungan 24 jam terhadap risiko terjadinya kecacatan atau kematian akibat kecelakaan bagi karyawan Anda.

Bayangkan jika salah satu karyawan Anda mengalami kecelakaan pada saat menjalankan tugasnya sehingga mengalami kecacatan atau bahkan meninggal. Selain dapat mengganggu proses bekerja, dalam situasi seperti ini perusahaan mungkin juga harus membayarkan kompensasi yang cukup tinggi.

JAMINAN KECELAKAAN

Jaminan pertanggungan kecelakaan berlaku selama jam kerja dan diluar jam kerja atau selama 24 jam.

Risiko A:
  • Meninggal dunia dibayarkan 100% JUP
Risiko B:
  • Cacat tetap total, Kehilangan fungsi atas kedua mata, kedua kaki, kedua tangan, satu mata satu kaki, satu mata satu tangan, satu tangan satu kaki, dibayarkan 100% JUP.
  • Cacat tetap sebagian, Kehilangan fungsi atas satu tangan, satu kaki, atau satu mata yang dibayarkan sebesar 50 %JUP
Risiko D:
  • Penggantian semua biaya pengobatan / perawatan di rumah sakit sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang mengakibatkan cedera / sakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit, sampai dengan batas maksimum sebesar 10% x JUP.
KLASIFIKASI / PENGGOLONGAN TERTANGGUNG
Kelas I:
Pekerjaan yang bersifat administrasi dan sejenisnya, misalnya :
  • Pimpinan dan pegawai / karyawan yang pekerjaannya bersifat administrasi dari kantor pemerintah atau swasta.
  • Bank, Asuransi, Hotel, Toko
  • Akuntan, Pengacara, Notaris
  • Dosen atau Guru
  • Dokter
  • Lain-lain
Kelas II:
Pekerjaan yang bersifat hampir sama dengan kelas I namun dilakukan pada dinas luar ataupun melakukan tugas dengan menggunakan tenaga fisik, misalnya :
  • Salesman, Penagih Rekening (Kolektor), dsb.
  • Artis, Aktor / Aktris (tidak termasuk Stunt Man)
  • Kontraktor, Konsultan, Wartawan
  • Pelayan Bioskop, Hotel, Toko / Supermarket, Restaurant, Penjahit, Bidan, Petugas Rumah Sakit
  • Lain-lain
Kelas III:
Pekerja lapangan atau para teknisi atau pekerja yang bekerja secara manual atau pekerja yang menggunakan mesin-mesin ringan, misalnya :
  • Buruh Pabrik alat-alat pertanian
  • Insinyur, Montir dan Pekerjaan lain di Pelabuhan Udara
  • Sopir dan Kondektur kendaraan umum, Pekerja pada pabrik sepatu
  • Lain-lain
Kelas IV:
Pekerja kasar atau pekerjaan yang sifatnya berbahaya atau pekerjaan dengan menggunakan mesin-mesin berat, misalnya :
  • Pekerja pada galangan kapal
  • Pekerja pada DOK
  • Operator Crane, Lori
  • Pekerja pada pergudangan
  • Pekerja yang menggunakan bahan peledak
  • Lain-lain
Asuransi kecelakaan dirancang untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dalam menyediakan manfaat perlindungan bagi karyawannya atas risiko kecacatan yang menyebabkan tidak berfungsinya anggota tubuh atau riesiko kematian akibat terjadinya kecelakaan.

Premi asuransi ini tergolong kecil sekali preminya, namun jika terjadi resiko maka fanfaatnya akan sangat besar sekali bagi keluarga mereka namun perusahaan tetap dapat memberikan kenyamanan tanpa membebani keuangan.





Asuransi Sinarmas siap merencanakan dan menjamin resiko Kecelakaan Karyawan Anda
menjaga dan melindungi karyawan dengan lebih pasti.
Perusahaan Anda hanya membayar premi, Asuransi Sinarmas akan membayar biaya kesehatan Karyawan Anda
segera
call / sms
087839872358
email: sinarmasindonesia@gmail.com